Breaking News

Soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar, Kuasa Hukum Firli Bahuri Klaim Hanya Resi

Firli Bahuri 

D'On, Jakarta,-
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah temuan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar terkait kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian mengeklaim, temuan tersebut bukan valas melainkan resi penukaran mata uang asing ke jasa money changer.

"Yang kedua terkait barang bukti, antara lain berupa katanya voucher valas, itu ternyata bukan voucher valas, tetapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer," kata Ian kepada wartawan Jumat (1/11/2023).

"Dan salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat oleh petugas money changer," sambungnya.

Ian menilai, temuan tersebut tak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya menjadi tersangka.

"Tidak didukung bukti-bukti yang konkret, yang memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum," katanya.

Lebih lanjut, Ian juga membantah ada komunikasi intens antara Firli dengan SYL. Dia berdalih, hal tersebut merupakan orang yang mengaku menjadi Firli. Ian pun menilai hal tersebut juga tak layak menjadi barang bukti.

"Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshoot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak Syahrul Yasin Limpo," katanya.

"Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli, jadi orang lain yang mengaku Pak Firli," imbuh dia.


(B1)

#FirliBahuri #hukum #BuktiPemerasanFirliBahuri