Temuan Transaksi Keuangan Janggal Pemilu, Bawaslu Usut Bareng Jaksa dan Polisi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
D'On, Jakarta,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa data transaksi keuangan janggal atau mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan Pemilu 2024 merupakan data keuangan intelijen. Karena itu, Bawaslu tidak sembarang membuka data tersebut ke publik karena bukan data yang bisa diakses publik.
"Kami juga harus membatasi karena datanya, data intelijen keuangan bukan data yang bisa diakses oleh publik," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Bagja mengatakan pihaknya akan mengundang polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk mengusut dan mengkaji data transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK tersebut. Menurut dia, jika terdapat dugaan tindak pidana pemilu, maka Bawaslu akan menyerahkan pengusutan lebih lanjut kepada polisi dan jaksa.
"Jika ada dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, maka akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya polisi dan jaksa karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada Sentra Gakkumdu dulu. Nah ini masih dalam pengkajian kami," tandas Bagja.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya temuan penyimpanan dana kampanye dalam bentuk tunai di safe deposit box (SDB). Laporan mengenai modus penyimpanan dana tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menyebut lokasi SDB tersebut berada di berbagai lembaga bank umum swasta nasional (BUSN) maupun badan usaha milik negara (BUMN). KPU dan PPATK sepakat bahwa pengambilan dana secara tunai dari SDB untuk keperluan kampanye berpotensi melanggar ketentuan.
“PPATK melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB pada periode Januari 2022-30 September 2023,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Sabtu (16/12/2023).
Informasi adanya dugaan aliran dana mencurigakan terkait kampanye Pemilu 2024 disebut sudah diberikan PPATK kepada KPU dalam bentuk surat. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut sudah mencantumkan pula nama pemilik rekening yang dimaksud kepada KPU.
(B1)
#TransaksiJanggal #Pemilu2024 #PPATK #Bawaslu