Terungkap, Ini Alasan Polisi Belum Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Firli Bahuri (Foto:Antara)
D'On, Jakarta,- Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak langsung ditahan seusai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adhiarsa menyampaikan alasan mengapa Firli tak langsung menjebloskan ke sel tahanan lantaran dinilai belum dibutuhkan.
"(Penahanan) belum dibutuhkan," kata Arief saat dikonfirmasi Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.
Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
(B1)
#FirliBahuri #BareskrimPolri #DugaanPemerasanSYL #hukum