Tidak Miliki Izin Edar, Puluhan Botol Miras Disita Pol PP Padang
Tidak Miliki Izin Edar, Pol PP Padang Sita Puluhan Botol Miras
D'On, Padang (Sumbar),- Kembali Puluhan Botol Minol di sita Oleh Pol PP Padang. Kegiatan ini dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap peredaran Minol di tengah tengah masyarakat. Jum'at (22/12/23).
Rio Ebu Pratama Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang tahun baru.
"Ada dua lokasi yang kita lakukan pengawasan yakni kawasan Kecamatan Koto Tangah, dan kawasan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang," ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Rio menjelaskan, puluhan botol minol diamankan dalam pengawasan yang dilakukan jajarannya tadi malam.
"Ada sebanyak 31 botol minol yang kita tertibkan yang tidak memiliki izin edar, pemilik Juga kita berikan surat panggilan karena diduga telah melanggar Perda 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol," jelas Rio.
Rio menambahkan, puluhan botol minol yang disita tersebut telah berada di Mako Satpol PP Kota Padang.
"Kita Akan jadikan Barang Bukti Puluhan botol minuman beralkohol tersebut Serta kita akan tunggu pemilik menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang," Tambah Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Terkait penertiban Minol ini Chandra Eka Putra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan, Pengawasan yang dilakukan anggotanya tersebut diharapkan dapat menjaga dan mengawasi peredaran Minol ditengah tengah masyarakat sehingga tidak terganggunya ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat menjelang akhir tahun.
"Pengawasan ini akan selalu kita lakukan secara rutin dan intens agar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tutup Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
(*)
#PolPP #Miras #Padang