Breaking News

Turunkan Tim Mediasi, Pol PP Padang Tegur Pemilik Toko Barang Bekas yang Ganggu Ketertiban Umum

Pol PP Padang Tegur Pemilik Toko Barang Bekas yang Ganggu Ketertiban Umum 

D'On, Padang (Sumbar),-
Satpol PP Kota Padang, turunkan Tim mediasi untuk melakukan peneguran kepada pemilik tempat jual beli barang bekas di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Kamis, (7/12/23).

Hal ini dilakukan untuk mem back up Lurah Belakang Tangsi dalam menyikapi keluhan warga setempat, terkait adanya tempat jual beli barang bekas yang dirasa menganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, lantaran pemilik menumpuk barang-barang bekas di badan jalan.

"Pemilik telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selain terjadi penyempitan ruas jalan, pemilik juga menumpuk barang-barangnya di atas trotoar dan pemilik diberi surat teguran untuk memindahkan barangnya selama 3x24 jam," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Ditegaskan Chandra, dalam rangka menjaga Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ke lokasi usai diberikan surat teguran.

"Kita akan turunkan tim mediasi untuk melakukan pengawasan dan kami berharap pemilik secepatnya memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman, namun jika tidak akan kita lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," jelas Chandra.

(*)


#PolPP #Padang