11 WNI Asal Kupang Gagal Dijual ke Malaysia, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO
Polsek Nunukan saat menggelar pers rilis pengungkapan sindikat TPPO yang melibatkan dua negara dengan dua tersangka di Mapolsek Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu 13 Januari 2024
D'On, Nunukan (Kaltara),- Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO) 11 orang warga negara Indonesia (WNI) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari total 11 orang WNI itu, tiga orang di antaranya adalah anak di bawah umur yang rencananya akan dijual ke Malaysia sebagai tenaga kerja.
Dari pengungkapan kasus TPPO ini, Polsek Nunukan menetapkan dua pria sebagai tersangka, yakni YA (30 tahun) dan AD (57).
Kasus ini terungkap, setelah salah satu keluarga korban melapor ke kantor polisi, lantaran mendengar percakapan antara kedua tersangka perihal gaji yang menggunakan mata uang ringgit Malaysia. Padahal, 11 korban yang seluruhnya merupakan warga Kupang itu awalnya dijanjikan akan bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Kalimantan Utara dengan gaji sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulan.
Namun, kedua tersangka ini justru berniat ingin menjual 11 korban sebagai tenaga kerja migran ke Malaysia secara ilegal.
Kapolsek Nunukan AKP Karyadi mengatakan modus dari kedua tersangka ini, yakni memberikan janji kepada para korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara. Namun, ternyata oleh kedua tersangka justru akan menjual mereka ke Malaysia untuk dipekerjakan di sana.
“Polsek Nunukan berhasil melakukan pengungkapan terhadap perkara atau kasus tindak pidana perdagangan orang atau penyalahgunaan pekerja migran, targetnya mereka akan dibawa Malaysia, untuk dipekerjakan,” ungkap Karyadi saat pers rilis di Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (13/1/2024) siang.
Dari pengungkapan kasus TPPO ini, polisi berhasil menyelamatkan sedikitnya 11 orang WNI yang seluruhnya merupakan warga Kupang, NTT. “Iya, jadi memang ada beberapa korban ya, jadi ada delapan korban dewasa, dan tiga anak-anak, ini semuanya berasal dari Kupang, NTT,” imbuhnya.
Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, kini Polsek Nunukan masih memburu satu tersangka lainnya berinisial A yang diduga saat ini berada di Malaysia. Pelaku A yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) ini, diduga sebagai otak dari sindikat TPPO yang melibatkan dua negara.
“Iya, jadi masih ada pelaku lain, yaitu A, jadi peran A ini yang memperkenalkan kedua tersangka ini. Saat ini berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, A berada di Malaysia,” sambungnya.
Dari kasus ini, polisi pun mengamankan barang bukti berupa enam lembar boarding pass tiket kapal, dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dengan sindikat TPPO yang berada di Malaysia.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
#TPPO #Hukum #Kriminal