Breaking News

8 Sekutu Gembong Narkoba Jaringan Fredy Pratama Diamankan, Sabu 38,19 Kg Turut Disita!

"Polda Lampung Berhasil Menangkap 8 Rekan Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama."

D'On, Lampung,-
Polda Lampung berhasil membekuk delapan anggota gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 38,19 kilogram dan lima mobil pengangkut.

Kedelapan tersangka, antara lain AM (30 tahun), AB (27 tahun), MY (26 tahun), AL (22 tahun), EN (30 tahun), RY (33 tahun), SA (26 tahun), dan MH (30 tahun), memiliki peran sebagai kurir, perekrut, dan pengintai dalam sindikat Fredy Pratama.

Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari 39 tersangka yang ditangkap pada 2023, dimulai dari penangkapan AM di Seaport Bakauheni, Lampung Selatan. Pengembangan operasi ini terus berlanjut hingga menangkap tujuh tersangka lainnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa meski sudah banyak tersangka yang ditangkap, terdapat informasi bahwa sembilan jaringan lain masih beroperasi di bawah kendali Fredy Pratama. Tiga dari delapan tersangka yang ditangkap merupakan narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Diketahui informasi bahwa walaupun sedemikian banyak tersangka, kami kembangkan masih ada sembilan jaringan lain masih beroperasi. Diduga mereka dalam kendali Fredy Pratama," kata Helmy Santika saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (31/1/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juarsa menyampaikan bahwa hingga Januari 2024, sudah 46 tersangka yang ditangkap dalam kasus Fredy Pratama dengan sandi "Escobar". Aset jaringan ini selama 2020-2023 mencapai 10,2 ton sabu-sabu senilai Rp 402 miliar.

Barang bukti sabu seberat 39,19 kilogram kembali diamankan, dan jaringan ini terus dipantau. Modus operandi baru melibatkan transaksi keuangan melalui rekening dan kripto. Mukti Juarsa menegaskan komitmen untuk terus mengejar jaringan Fredy Pratama.

Konferensi pers ini berlangsung di Polda Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024.

(Mond)

#PoldaLampung #Narkoba #JaringanNarkobaFredyPratama #Sabu