Apakah Islam Mengharamkan Konsumsi Kopi yang Masih Panas?
Kopi
Dirgantaraonline.co.id,- Artikel ini mendalaminya dengan merinci larangan meniup atau mengonsumsi makanan/minuman panas dalam Islam, mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Alasan di balik larangan ini diperjelas dengan ayat dari Al-Qur'an yang menekankan perlunya menjauhi segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan kesehatan.
Ayat yang relevan adalah Surah Al-Baqarah (2:195), yang dapat diterjemahkan sebagai:
"Dan janganlah kamu serahkan dirimu kepada kebinasaan, dan berbuat baiklah (kepada sesama), karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Pandangan ulama dari mazhab Syafi'iyah dan Hanbali kemudian dikemukakan dengan penekanan pada adab mengonsumsi makanan. Adanya perbedaan pendapat antar-mazhab memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada pembaca.
Selain itu, artikel menyoroti solusi praktis untuk mematuhi ajaran tersebut, termasuk menunggu hingga suhu makanan/minuman berkurang atau menggunakan alternatif seperti kipas atau merendam wadahnya. Penekanan pada dampak negatif konsumsi makanan/minuman panas terhadap kesehatan, terutama iritasi lidah, memberikan pemahaman lebih lanjut kepada pembaca.
Meskipun makruh meniup makanan/minuman panas, artikel ini menegaskan bahwa dalam keadaan mendesak, tindakan tersebut bisa dihalalkan. Kesimpulan akhir menggarisbawahi kompleksitas isu ini dan memberikan pandangan yang seimbang, mencerminkan berbagai perspektif dalam masyarakat Islam.
(Rini)
#Kopi #Islami #Religi #global