Biadab! Ini Tampang Oknum Guru SMA Perkosa Murid Hingga Hamil 7 Bulan
Eko Suprayitno (27) oknum guru yang memperkosa anak muridnya di Pontianak, Kalbar. (Dok. Istimewa)
D'On, Pontianak (Kalbar),- Oknum guru pengajar disalah satu SMA Kota Pontianak, Kalimantan Barat, nekat memperkosa siswinya hingga korban hamil 7 bulan. Pelaku adalah Eko Suprayitno (27) aksi bejat pelaku terbongkar usai temannya melapor ke orang tua korban.
Pelaku sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak. Saat diinterogasi pelaku Eko sempat mengelak atas perbuatannya.
Pelaku saat ini sudah diamankan. Nampak pelaku terlihat menggunakan peci hitam dan baju hitam dengan motif tulisan putih di depannya. Pelaku memiliki kulit kuning langsat dan berkumis tipis.
“Tersangka sempat mengelak, tidak mengakui perbuatan dia bahwasanya dia menyetubuhi muridnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo dikutip dari detikcom, Sabtu (30/12/2023).
Tri mengatakan pemerkosaan terjadi pada Jumat (12/5) lalu. Kasus bermula saat korban menerima direct message (DM) dari akun Instagram palsu pelaku.
“Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan,” jelasnya.
Saat bertemu keduanya sempat berkeliling untuk mencari tempat makan. Hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah rumah makan saat hujan.
“Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal,” terangnya.
Usai makan, pelaku membujuk rayu korban untuk ke hotel. Korban sempat menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan korban.
“Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan dan temannya memberitahu orang tua korban. Ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.
“Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya,” papar Tri.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Eko dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#Perkosaan #OknumGuruPerkosaMurid #Pendidikan