Bising di Malam Hari! Satpol PP Padang Beraksi di Kafe Karaoke, Surat Panggilan Terbit
Pemilik usaha dipanggil Pol PP dan diingatkan untuk mematuhi regulasi ketertiban umum
D'On, Padang (Sumbar),- Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang langsung merespons dugaan ketidaknyamanan yang muncul dari sebuah kafe karaoke di kawasan Koto Tangah Kota, Kota Padang pada dini hari Senin (29/1/24).
Kepala Seksi Bina Potensi (Binpot) Pol PP, Suwondo, bersama Kasi Kerja sama Pol PP, Okta Purnama, melakukan pengawasan di lokasi yang terletak di Jalan By Pass Kilometer 17, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka menyebut pemilik kafe diduga sering memutar musik dengan volume tinggi, berpotensi mengganggu Trantibum.
"Tindakan preventif dilakukan dengan memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar mengurangi volume musik yang dapat mengganggu masyarakat sekitar," ungkap Suwondo, Kasi Binpot Pol PP.
Suwondo menambahkan bahwa pemilik usaha diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tahun 2005, terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda tentang Izin Usaha Tempat Hiburan Malam (TDUP). Satpol PP mengeluarkan surat panggilan kepada pengelola untuk dimintai keterangan di hadapan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP, dengan persyaratan membawa surat izin tempat usaha jika dimiliki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra, berharap agar semua pelaku usaha kafe karaoke atau sejenisnya mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengimbau agar pemilik usaha tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar lingkungan tempat usaha mereka.
"Penting bagi pemilik Kafe Karaoke untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Kota Padang dan memastikan kelengkapan surat izin usaha sesuai norma yang berlaku. Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman di sekitar tempat tinggal mereka," tutup Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.
(Mond)
#PolPP #Padang #KafeKaraoke