Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Begini Respons Roy Suryo
Roy Suryo
D'On, Jakarta,- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut dari pernyataannya yang menyebut Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder saat debat Pilpres 2024.
Dikatakan Roy, ia sudah mengetahui laporan tersebut dan saat ini tim hukumnya tengah mengkaji laporan tersebut.
"Ya saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya dari IDCC dan associates sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Kemudian Roy mengatakan nantinya akan ada sikap dan tanggapan resmi dari tim hukumnya. Ia meminta untuk menunggu perihal tersebut.
Sebelumnya, Pilar 08 resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait pernyataannya yang menyebut Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder saat debat kedua Pilpres 2024. Pilar 08 melaporkan Roy Suryo di Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam laporannya, Roy Suryo dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
“Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong atau hoax, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” ujar Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Anfi Fajar, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
(B1)
#RoySuryo #Hukum #Pilpres2024 #GibranRakabumingRaka