Breaking News

Dipimpin Ipda Avif Mulya Pratama, Satu Orang Pelaku Menjual Air Raksa Tanpa Izin Asal Sumatera Utara, Ditangkap Polisi di Padang

Ipda Avif Amankan Pelaku Penjual Air Raksa Tanpa Izin

D'On, Padang (Sumbar),-
Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Ipda Avif Mulya Pratama mengamankan sekitar 100 Kilogram air raksa merek merkury yang akak di edarkan di Kota Padang.

Satu pelaku bernama Sulhannuddin (49) warga Koto Rajo, Desa Bandar Panjang, Kecamatan Muara Sipongi , Kabupaten Mandailing Natal,  Provisni Sumatera Utara ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan Rabu (17/1/2024) penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada Senin (15/1/2024) sekira Pukul 23.50 WIB di depan Rumah Sakit Baturamah Padang.

"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya pelaku yang telah membawa air raksa dari Kecamatan Muara Sipongi,  Kabupaten Mandailing Natal,  Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Padang guna untuk dijual tanpa adanya izin dari instansi terkait,"ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Avif Mulya Pratama, langsung mendatangi lokasi tempat transaksi tersebut.

"Pelaku berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 4 kotak kayu yang mana dalam setiap kotak kayu tersebut berisikan 25 Kilogram air raksa merek mercury /hg spesial for gold  di dalam unit mobil yang dikendarai pelaku,"ujar Kapolresta Padang.

Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk prose lebih lanjut, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diselkan.

"Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan,yang mana setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai Blbarang dan/atau hasa yang dilarang untuk diperdagangkan,"ungkapnya.

Kombes Pol Ferry menjelaskan lagi, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, diancam diatas 10 Tahun penjara.

(Heru Irawan)


#PolrestaPadang #AirRaksa #hukum