Breaking News

Eddy Hiariej dan Ketidakpastian: Menanti Masa Depan Pasca Pembatalan Status Tersangka

Setelah Kemenangan Praperadilan, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Luthfie Hakim, berikan keterangan pada wartawan pada Sidang Putusan, 30 Januari 2024 (foto: beritasatu)

D'On, Jakarta,-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pengacara Eddy Hiariej, Luthfie Hakim, menyampaikan keterangan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan situasi sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kita tidak bisa bersikap apatis sekarang ini, baik terkait status beliau sebagai wamenkumham maupun hubungan dengan KPK nanti. Kita akan melihat ke depannya. Wait and see aja," kata Luthfie usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Meskipun Eddy tidak hadir langsung di ruang sidang, Luthfie menegaskan bahwa kliennya selalu memantau proses persidangan dengan seksama. Saat ini, Eddy masih aktif menjalani aktivitasnya di universitas.

Hakim Estiono juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy dan tiga tersangka lainnya tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah. Mereka diduga menerima suap senilai total Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan, tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).

Keputusan ini menciptakan ketidakpastian terkait masa depan Eddy Hiariej dan rekan-rekannya. Publik dan pihak terkait akan menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.


(Mond/B1)


#EddyHiariej #StatusTersangkaEddyHiariej #MantanWamenkumham #Hukum