Kecanduan Film Porno Ayah di Padang Cabuli Putri Kandung
Ilustrasi
D'On, Padang (Sumbar),- Seorang ayah berusia 39 tahun di Padang, Sumatera Barat, berinisial SB, telah ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya. Aksi bejat ini, yang dilakukan sejak anaknya berusia 14 tahun, terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada ibunya.
Ipda Yanti Delfina, Kasi Humas Polresta Padang, menyatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuk Kilangan. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku barusan ditangkap sekira pukul 10.00 WIB tadi. Dia ditangkap di rumahnya tampa ada perlawanan. Saat ini dia sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Minggu (28/1/2024).
Menurut Yanti, ibu korban tidak terima setelah mendengar laporan anaknya dan langsung melaporkan suaminya ke Polresta Padang. Kasus ini menjadi publik setelah pihak berwenang menerima laporan kemarin.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Alasannya adalah kecanduan film porno," jelas Yanti. Korban yang kini berusia 17 tahun telah menjalani visum, dan keterangan dari saksi-saksi juga telah diminta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan dapat dihukum dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara. Kejadian ini menyoroti dampak negatif dari kecanduan konten porno dan menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga.
(Mond)
#Pencabulan #Kriminal #Padang