Breaking News

Klaim Tak Ada Kendala, Polda Segera Tuntaskan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

D'On, Jakarta,-
Polda Metro Jaya memastikan tak ada kendala terkait penelitian berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih memenuhi sejumlah petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mulai dari memeriksa saksi hingga Firli.

"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," ujar Ade kepada wartawan Rabu (17/1/2024).

Saat ditanya terkait waktu pengiriman berkas tersebut, Ade menyampaikan bahwa bakal segera dikirim kembali ke Kejati DKI Jakarta.

"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap SYL pada Jumat (28/12/2023) lalu.

Berkas tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri.

Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formal maupun materiel yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum.

(B1)

#FirliBahuri #PemerasanSYL #PoldaMetroJaya