KPU Menetapkan Perubahan Jadwal Pemungutan Suara di Jeddah, Arab Saudi
Gedung KPU
D'On, Jakarta,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, telah mengumumkan Keputusan Nomor 122 tahun 2024 yang menetapkan perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi. Pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada Sabtu, 10 Februari 2024, akan dipindahkan satu hari lebih awal menjadi Jumat, 9 Februari 2024.
Keputusan ini, yang ditekan dan ditandatangani oleh Hasyim Asyari pada Minggu, 28 Januari 2024, berlaku sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan. Hal ini diungkapkan dalam beleid yang dikeluarkan pada Senin, 29 Januari 2024.
Menurut Hasyim Asyari, perubahan ini didasarkan atas saran dan masukan dari panitia pemilihan luar negeri di perwakilan Republik Indonesia di Jeddah. Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan ini adalah ketersediaan gedung, seperti yang dijelaskan oleh Hasyim Asyari kepada wartawan.
"Kami memutuskan pemungutan suara di Jeddah pada Jumat, 9 Februari 2024, setelah mendapat saran terkait masalah ketersediaan gedung dari panitia pemilihan luar negeri di perwakilan Republik Indonesia di Jeddah," ungkap Hasyim Asyari.
Keputusan ini memberikan klarifikasi bahwa masalah ketersediaan gedung menjadi alasan utama perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah. Hasyim Asyari menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pihak terkait, dan kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(mond/okz)
#KPU #Pemilu2024 #Nasional