Breaking News

Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sandiaga Uno Jamin Tidak akan Matikan Pariwisata

Sandiaga Uno 

D'On, Jakarta,- 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa peningkatan tarif pajak sebesar 40% hingga 75% bagi penyedia jasa hiburan tidak akan mematikan sektor pariwisata.

Sandiaga menegaskan, niat dari kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk menghambat perkembangan usaha.

"Jadi, tidak perlu khawatir, kami akan terus memberikan dukungan," kata Sandiaga Uni, dikutip Antara, Kamis (11/1/2024).

Sandiaga menyampaikan, kenaikan tarif pajak hiburan tersebut diberlakukan saat sektor pariwisata mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19. Ia juga menekankan perlunya menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya penyedia jasa hiburan.

"Penting untuk menyosialisasikan kebijakan terkait pajak hiburan ini, tetapi pastinya tidak akan menghentikan roda usaha di sektor pariwisata," ujar Sandiaga.

Menurut Sandiaga, untuk mendukung para pelaku usaha di sektor pariwisata, pemerintah akan tetap menciptakan iklim industri yang kondusif dan memberikan insentif serta kemudahan kepada mereka. Hal ini dilakukan karena sektor pariwisata memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa diatur dengan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Pajak hiburan ini merupakan jenis pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan dibayar oleh konsumen, sehingga pelaku usaha hanya bertanggung jawab atas pemungutan pajak yang telah ditetapkan.


(B1)

#PajakHiburan #Pariwisata #SandiagaUno