Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, 5 Warga Agam Terhindar dari Nasib Tragis
Polres Agam Selamatkan 5 Orang Korban TPPO
D'On, Agam (Sumbar),- Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Agam, menangkap HN alias Udin (34) yang menjadi agen perekrutan tenaga kerja. Lima korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri, termasuk AMN (18) dari Pasaman dan DM (20) dari Riau, telah diselamatkan.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa aksi pelaku digagalkan berkat laporan dari masyarakat. Para korban, seperti DAF (23) dari Payakumbuh, AS (24), dan RE dari Lubuk Basung, kini telah dipulangkan ke tempat asalnya.
Kejadian ini terungkap pada 25 Januari 2024 di Kenagarian Kampung Pinang. Setelah interogasi terhadap korban dan saksi, pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari dan segera ditahan.
Pelaku menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa biaya kepada korban, dengan iming-iming gaji belasan juta rupiah. Mereka dijanjikan bekerja di Kamboja dengan segala fasilitas, namun syaratnya adalah memberikan satu bulan penuh gaji kepada pelaku. Gaji yang dijanjikan berkisar Rp 2 hingga 12 juta.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dihadapkan pada hukum sesuai undang-undang TPPO dan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan PMI," tegas Kapolres Agus Hidayat.
(*)
#TPPO #PolresAgam #Sumbar