Perludem: Pernyataan Jokowi tentang Presiden dan Menteri Ikut Campur di Pemilu Dipandang Dangkal
Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Rabu (24/1/2024)
D'On, Jakarta,- Perludem mendesak Presiden Jokowi menarik pernyataannya mengenai kampanye dan keberpihakan presiden serta menteri dalam Pilpres atau Pemilu 2024. Perludem menilai pernyataan tersebut dapat menjadi pembenar untuk pejabat negara menunjukkan keberpihakan, yang seharusnya bertentangan dengan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis.
Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, menegaskan bahwa larangan terhadap kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya termasuk dalam kategori pejabat negara yang seharusnya tidak melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, terutama selama masa kampanye.
Khoirunnisa menjelaskan bahwa Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu juga melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara lainnya melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Hal ini untuk memastikan bahwa pejabat negara tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Atas hal ini, Perludem mendesak Jokowi untuk segera menarik pernyataannya agar tidak ada pelanggaran terhadap prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. Desakan ini muncul karena adanya potensi konflik kepentingan, terutama dengan keterlibatan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.
(*)
#Politik #JokowiMemihakdiPilpres #Pemilu2024 #Pilpres2024