Breaking News

Polisi Tangkap Warga Penganiaya Asisten Saipul Jamil Saat Penangkapan Kasus Narkoba

2 warga sipil penganiayaan asisten Saipul Jamil berhasil Ditangkap Polisi 

D'On, Jakarta,-
Polrestro Jakarta Barat menangkap dua warga sipil yang melakukan penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil saat proses penangkapan kasus narkotika di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kedua tersangka berinisial RP alias Ucok (36 tahun) dan I alias Usup (32) tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Pesing Koneng, Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (6/1/2024) lalu, satu hari setelah peristiwa penangkapan terhadap asisten Saipul Jamil.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan keduanya juga sempat ikut membantu melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil yang ditumpangi oleh Saipul Jamil dan asistennya ditangkap di jalur busway, Jalan Daan Mogot, Jelambar, Jakarta Barat.

"Bahwa memang yang melajukan tindakan pemukulan dan juga intimidasi adalah bukan anggota polri, bahwa yang bersangkutan warga masarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat terjadi aksi pengejaran," ujar Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/1/2024) siang.

Dua orang tersangka ini juga merupakan korban karena yang bersangkutan diserempet dan ditabrak oleh asisten Saipul Jamil. "Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut", ujar Syahduddi.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengapresiasi kinerja Polrestro Jakarta Barat beserta Polsek Tambora, yang secara terbuka dan transparan mengungkap peristiwa penangkapan Saipul Jamil beserta asistennya, yang sebelumnya menjadi perbincangan warga di media sosial.

"Kami mengapresiasi karena ini sesegera mungkin bisa tuntas semua, sudah terjawab proses hukum berjalan dan untuk anggota sendiri pun juga sudah dilakukan tindakan internal, secara etik dan ini juga menjawab pertanyaan publik soal pelanggaran SOP dan sebagainya", ujar Benny kepada wartawan, Jumat (12/1/2024) siang.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku kesal lantaran sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh asisten Saipul Jamil bernama Steven saat kabur melarikan diri ketika diberhentikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tambora.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak-bapak polisi semua, kami telah memukul driver itu, karena kami menjadi korban tabrak dari dia, dan teman kami ada luka, makanya kami emosi ikut bantu ngejar," ujar RP alias Ucok kepada wartawan, Jumat (12/01) siang.

Dari video yang beredar tersangka Ucok diketahui menggunakan helm hitam dengan mengeluarkan kata-kata kasar, sedangkan tersangka Usup menggunakan helm abu-abu yang melakukan aksi penjambakan dan pemukulan.

Terhadap kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KHUP, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.


(B1)

#Penganiayaan #SaipulJamil #Kriminal