Breaking News

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Klarifikasi Pernyataan Mengenai Kampanye

Presiden Jokowi 

D'On, Jakarta,-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kontroversi terkait pernyataannya tentang presiden dan menteri yang diperbolehkan berkampanye. Dalam keterangan video pada Jumat (26/1/2024), Jokowi menyebut bahwa jawabannya hanya berkaitan dengan pertanyaan wartawan mengenai 'menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye'.

Menurut Jokowi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi landasan aturan terkait kampanye. "Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," tegas Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi merinci Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan bagi presiden dan wakil presiden yang ingin melakukan kampanye. "Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tambahnya.

Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya seharusnya tidak diinterpretasikan berlebihan, dan masyarakat diminta untuk tidak membuat penafsiran yang berbeda. "Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.

Dengan penjelasan ini, Jokowi berupaya merinci dan mengklarifikasi posisinya, mengundang pemahaman yang lebih baik terkait aturan kampanye yang berlaku.

(mond)


#Jokowi #Klarifikasi #Pemilu #Pilpres2024