Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Film Porno
"Pihak Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Beraksi di Polda Metro Jaya
D'On, Jakarta,- Francisca Candra Novitasari, yang dikenal sebagai Siskaeee, telah resmi mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, menyatakan bahwa mereka mencabut gugatan tersebut untuk mengajukan permohonan baru terkait penahanan Siskaeee.
Tofan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar mereka dapat mengajukan gugatan praperadilan baru terkait penangkapan dan penahanan kliennya. Gugatan baru tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tindakan kami mencabut gugatan ini adalah bagian dari strategi hukum kami untuk memasukkan permohonan baru terkait penahanan Siskaeee dalam gugatan praperadilan," ungkap Tofan Agung Ginting, Senin (29/1/2024).
Kuasa hukum tersebut juga menyampaikan bahwa mereka masih dalam proses penyusunan tanggal pengajuan kembali gugatan praperadilan. "Kami sedang menyusunnya, biar kita susun dahulu," tambahnya.
Dengan demikian, langkah hukum Siskaeee terus berkembang, dan pihaknya bersiap mengajukan gugatan praperadilan baru terkait penahanan dalam kasus kontroversial ini.
(Mond/B1)
#FilmPorno #Siskaeee #Hukum