Warga Masih Beli LPG 3 Kg Tanpa KTP, Asalkan...
Ilustrasi gas LPG
D'On, Jakarta,- PT Pertamina (Persero) masih memperbolehkan warung kecil atau pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram (kg), meski pemerintah mulai membatasi pembelian gas melon bersubsidi itu dengan memberlakukan syarat ketat. Pemerintah membatasi jatah jual warung kecil maksimal 20% dari kuota agen atau pangkalan.
Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution menjelaskan, pemerintah menetapkan pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) terdaftar, mulai 1 Januari 2024 . Meski pendaftaran hanya dapat dilakukan di pangkalan atau agen, masyarakat masih bisa membeli gas subsidi tersebut di warung kecil.
"Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, kami juga akan memasang merchant apps di situ. Jadi yang penting merchant apps-nya ada," jelas Alfian, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Migas, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Alfian berujar, dengan adanya merchant apps, data pembeli bisa terkoneksi sehingga pengecer LPG 3 kg dapat mengonfirmasi ke database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on-demand yang sudah dihimpun Pertamina.
“Kita bisa mengontrol pembelian juga di situ, mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana, sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan terkoneksi dengan sistem data kita,” kata dia.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini pemerintah membatasi kuota penjualan di agen sebanyak 80% dan warung kecil sebanyak 20% dari total jumlah gas LPG 3 kg yang disediakan pemerintah.
"Nah itu masyarakat yang membeli di pengecer (warung kecil) tidak perlu seperti masyarakat yang beli di pangkalan (agen). Pangkalan sudah ada pakai NIK, jadi masih ada 20% ini untuk fleksibilitas di lapangan," jelas Tutuka.
#GasMelon #LPG3kg #Pertamina #SyaratBeliGasLPG #Nasional