Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar bagi Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi
Ilustrasi
D'On, Jambi,- Tim Investigasi Kriminal Khusus dari Kepolisian Daerah Jambi dan Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeboran minyak mentah tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Salah satu dari tiga tersangka tersebut meninggal dunia. Mereka terlibat sebagai operator dalam kegiatan pengeboran tersebut.
Dua tersangka yang masih hidup menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun serta denda sebesar Rp60 miliar.
"Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung," ungkap Ipda Alamsyah Amir dari Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi pada hari Minggu (11/2/2024).
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 7 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 222 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
"Kedua tersangka dituduh karena melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak bumi tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama," tegas Alamsyah.
Dia menambahkan bahwa ketiga tersangka tersebut berperan sebagai operator dalam kegiatan pengeboran minyak tanpa izin tersebut, dengan inisial DH (30) yang telah meninggal dunia, serta SI (29) dan ER (22).
Modus operandi para tersangka melibatkan pembuatan sumur minyak ilegal dengan menggunakan peralatan tanpa izin, yang kemungkinan besar menyebabkan kebakaran akibat penggunaan genset di lokasi sumur.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini.
(*)
#TambangMinyakIlegal #Kriminal