Breaking News

Anwar Usman Melawan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman 

D'On, Jakarta,-
Dalam langkah hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah mengajukan gugatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menyusul pencopotan Anwar akibat pelanggaran etika serius. Kasus ini, terdaftar dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, mendorong Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta untuk menunda pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 tahun 2023, tertanggal 9 November 2023.

Anwar, yang juga paman dari calon wakil presiden nomor 2, Gibran Rakabuming Raka, berusaha untuk membatalkan keputusan yang mengangkat Suhartoyo ke posisi yang pernah dipegang Anwar. Keputusan itu muncul setelah Anwar dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etika.

Dalam petisi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Anwar meminta penundaan eksekusi keputusan tersebut hingga ada putusan pengadilan akhir yang berkekuatan hukum. Gugatan ini bertujuan untuk menyatakan Keputusan Nomor 17 tahun 2023 tidak sah, memaksa pencabutan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Anwar menuntut agar Suhartoyo memulihkan nama baiknya dan mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar, melalui perwakilannya yang dipimpin oleh Franky Simbolon, menekankan perlunya pemeriksaan kasus yang adil.

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman, dikutip Kamis (1/2/2024)."Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tambah dia.

Sengketa ini bermula dari pencopotan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi menyusul keputusan MKMK. Majelis tersebut menemukan Anwar bersalah melakukan pelanggaran etika serius dalam putusan kasus 90/PUU-XXI/2023, yang diduga membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Saga hukum ini terjadi di tengah kompleksitas politik, dengan Anwar menantang legitimasi penunjukan Suhartoyo dan mencari keadilan melalui pengadilan untuk mengembalikan posisinya dalam Mahkamah Konstitusi.

(Mond/suara)

#AnwarUsman #MahkamahKonstitusi #hukum