Barang-Barang PKL Dipindahkan ke Mako Satpol PP Pasca Penertiban di Pasar Raya Padang
Petugas Pol PP Angkut Barang milik PKL di Bundaran Air Mancur
D'On, Padang (Sumbar),- Pada Jumat dini hari, tanggal 23 Februari 2024, sejumlah barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan air mancur Pasar Raya Padang telah diangkut ke Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Tan Malaka. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban dan menjaga ketertiban di kawasan tersebut, sesuai dengan aturan yang telah disepakati.
Barang-barang yang termasuk dalam pengangkutan tersebut antara lain gerobak, meja, dan kursi milik PKL yang terpaksa harus dipindahkan karena meninggalkan lapak-lapak mereka di lokasi yang tidak diperbolehkan. Eka Putra Irwandi, Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP, menjelaskan bahwa para PKL telah diberi peringatan dan pemberitahuan berkali-kali untuk tidak meninggalkan lapak mereka di lokasi tersebut. Namun, masih ditemukan beberapa PKL yang sengaja melanggar aturan tersebut, sehingga tindakan penindakan harus dilakukan.
Menurut Irwandi, tindakan penertiban dilakukan secara rutin setiap hari oleh Satpol PP dan pihak trantib Pasar Raya. Pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan ketertiban, dan jika ada pelanggaran aturan, tindakan penyitaan barang akan dilakukan.
"Pengawasan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keindahan pasar. Barang-barang yang ditinggalkan oleh PKL pasca berjualan akan ditertibkan dengan cara dipindahkan ke Mako," jelas Irwandi.
Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar serta menegaskan bahwa aturan yang telah disepakati harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan tertib bagi semua pengguna pasar.
(*)
#PolPP #Padang