Breaking News

Bendahara KPPS Ditangkap: Uang Honor 126 Anggota Terbuang untuk Judi

Polisi tangkap bendahara KPPS yang habiskan uang gaji PPS untuk main judi slot

D'On, Tabalong (Kalsel),-
Sebuah skandal besar terungkap di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ketika 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan bahwa honor mereka sebesar Rp 115 juta tidak dibayar. Kecurangan ini ternyata dilakukan oleh bendahara PPS, berinisial MH, 23 tahun.

Menurut laporan dari KPU Balangan, MH kabur dengan uang tersebut setelah KPPS menyelesaikan tugas mereka pada Rabu (14/2). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/2).

Penangkapan Terlapor dan Penggeledahan Kamar Pelaku

Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, menyatakan bahwa selain menangkap MH, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Hasilnya, ditemukan sisa honor KPPS sebesar Rp 17 juta. "Saat ini terlapor ditahan di Mapolres Balangan," ujar Galuh.

Ketika diinterogasi, MH mengakui bahwa ia telah mencairkan honor KPPS dan Linmas di bank dua hari sebelum hari pencoblosan. Namun, setelah pencairan, MH hanya membayar honor Linmas dan mengalihkan uang KPPS ke rekening pribadinya.

Penggunaan Uang yang Tidak Terpuji

Uang yang telah dicuri tersebut, sebagian besar digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online hingga tersisa hanya Rp 17 juta. Setelah perbuatannya terungkap, MH melarikan diri ke Tanjung, Tabalong.

Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Atas tindakan tersebut, KPU Balangan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan MH kepada polisi. Dengan demikian, diharapkan keadilan akan ditegakkan dan pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Skandal ini mengejutkan dan mengundang keprihatinan dalam konteks integritas dan kejujuran dalam proses pemilu, serta menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan pengawasan dana yang dialokasikan untuk pemilihan umum. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.

(*)

#JudiOnline #Kriminal