Dua Tersangka Ditahan dalam Kasus Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Balikpapan
Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Edri Chaniago
D'On, Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka pertama adalah TA, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan dari tahun 2016 hingga 2018. Sedangkan tersangka kedua adalah FI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang bertugas sebagai Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim dari tahun 2017 hingga 2019.
"Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Februari. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengurusan DID, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Kasus ini bermula dari pelimpahan investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023. Pada 8 Januari 2024, status perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak berwenang.
Erdi menjelaskan kronologi peristiwa yang melibatkan beberapa individu, termasuk RE yang merupakan Walikota Balikpapan saat itu, MM yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa ASN di Kementerian Keuangan. Mereka diduga terlibat dalam upaya meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
FI, yang merupakan bagian dari BPK, diketahui memainkan peran penting dalam upaya tersebut dengan memediasi hubungan antara pihak-pihak terkait. Uang suap sekitar Rp1,36 miliar dikirimkan melalui TA sebagai imbalan atas pengurusan DID. Uang tersebut kemudian disimpan dalam dua buku tabungan, dengan buku tabungan dan kartu ATM serta PIN-nya diserahkan kepada pihak yang meminta suap melalui perantara.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta dalam pengelolaan dana publik, menunjukkan kompleksitas dan kedalaman modus operandi yang digunakan untuk memuluskan upaya korupsi. Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi krusial dalam memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
(*)
#Polri #Korupsi #Bareskrim