Jokowi Menerbitkan Peraturan Baru tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja untuk Pegawai Bawaslu
Jokowi
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pemungutan suara. Aturan ini diterbitkan dua hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada Senin, 12 Februari 2024, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.
Menurut Perpres tersebut, kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berlaku sejak peraturan ini diterbitkan. Hal ini tertuang dalam kutipan Perpres 18/2024 yang menyatakan, "Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," seperti yang dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.
Aturan ini menggambarkan variasi kenaikan tukin yang signifikan. Untuk kelas tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 mencapai Rp29.085.000 per bulan atau meningkat sebesar 16.7 persen dari jumlah sebelumnya. Sementara itu, untuk kelas jabatan terendah, yaitu kelas jabatan 1, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu adalah sebesar Rp1.968.000. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan sebesar 11.44 persen dari besaran tukin yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 122 tahun 2017.
Perubahan ini merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan atas kinerja pegawai Bawaslu dan mungkin juga sebagai stimulus bagi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan yang krusial dalam proses pemilu. Keputusan ini diharapkan akan meningkatkan semangat dan motivasi para pegawai Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih baik lagi.
(*)
#Jokowi #Bawaslu #Pemilu2024