Breaking News

Jokowi Raih Sukses Kedua Divestasi Tambang Asing Guncang Pasar

Karikatur Jokowi

D'On, Jakarta,-
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergerak dengan rencana pengambilalihan saham 14% milik perusahaan tambang nikel multinasional, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang berasal dari Brasil, melalui Holding Industri Pertambangan MIND ID. Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya di tahun 2018, ketika pemerintah berhasil memperoleh mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui MIND ID.

Rencana divestasi Vale ini adalah bagian dari syarat untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Saat ini, MIND ID baru memiliki 20% saham Vale, dengan 21,18% tersebar di pasar saham Indonesia. Dengan tambahan 14%, MIND ID akan memiliki 34% saham Vale.

Vale Canada Limited (VCL) saat ini memiliki mayoritas saham Vale dengan 43,79%, diikuti oleh Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) dengan 15,03%. Namun, belum jelas apakah pengurangan 14% saham tersebut berasal dari VCL atau dibagi dengan SMM.

Pada November 2023, Presiden Jokowi bertemu dengan CEO Vale Base Metal, Deshnee Naidoo, di San Francisco, AS, untuk membahas rencana ini. Jokowi menyatakan bahwa peningkatan saham MIND ID akan memberikan kontrol bersama atas Vale antara MIND ID dan Vale Canada.

Penandatanganan pengambilalihan divestasi 14% saham Vale dijadwalkan pada Senin pukul 16.00 WIB di Jakarta. Meskipun Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa penandatanganan akan dilakukan pada waktu tersebut, harga divestasi belum diungkapkan karena regulasi perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun sejatinya, pelaksanaan pengambil alihan divestasi ini sudah diutarakan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, dia juga menjadwalkan penandatangan akan berlangsung Senin (26/2/2024) pada pukul 16.00 WIB.

"Yang pasti kesepakatan penandatanganan itu Senin, jam 4 sore, akan disaksikan oleh Pak Arifin (Menteri ESDM), Pak Bahlil (Menteri Investasi) juga pak Luhut (Menko Marves) dan saya," terang Menteri Erick di Kantor Kementerian BUMN, Selasa pekan lalu (20/2/2024).

Menurut Undang-Undang Minerba, kontrak yang belum diperpanjang akan mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun. Aturan mengenai divestasi saham diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021, yang menetapkan kewajiban divestasi saham untuk penanam modal asing hingga 15-20 tahun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa nilai akuisisi saham Vale disepakati di bawah harga saham saat ini, sekitar Rp 3.000/lembar saham. Ini termasuk diskon dari harga pasar. Finalisasi divestasi saham Vale diharapkan akan segera diumumkan dalam beberapa hari mendatang.

(*)

#ValeIndonesiaTbk #Saham #Ekonomi #nasional #Jokowi