Kenaikan Gaji dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri: Realisasi Tunggu Bulan Depan
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Lama dinantikan, kenaikan gaji dan pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI dan Polri akhirnya akan menjadi kenyataan pada bulan mendatang. Menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, Badan tersebut tengah mempersiapkan aturan teknis serta melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah diusulkan oleh Presiden beberapa waktu lalu dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2023. BKN bersama instansi terkait telah menindaklanjuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yaitu sebesar 8% untuk gaji ASN/TNI/Polri dan 12% untuk kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri," ungkap Haryomo dalam siaran persnya, dikutip Senin (26/2/2024).
Sosialisasi mengenai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 dilakukan pada Kamis pekan lalu di Swiss Bell Hotel, Jakarta. Acara ini dihadiri secara daring oleh berbagai pihak termasuk Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Neny Rochyany, Direktur Peraturan Perundang-Undangan, Julia Leli Kurniatri, Perwakilan dari Direktur Pensiun PNS & Pejabat Negara, Thomas Agus T, serta perwakilan Instansi Pusat. Lebih dari 1500 peserta hadir dalam zoom meeting tersebut, mewakili seluruh perwakilan Instansi Pusat dan Instansi.
Haryomo menjelaskan bahwa BKN bertanggung jawab untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian akan ditetapkan dalam 10 regulasi, terdiri dari 8 PP dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
"Pada tahap penyusunan RPP, BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun," tambahnya.
Neny menegaskan bahwa penyesuaian gaji pokok akan diberikan kepada pegawai PNS mulai 1 Januari 2024, dengan mengacu pada golongan ruang dan masa kerja golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Ariyandi dari PT. Taspen menambahkan bahwa proses pembayaran pensiunan PNS akan dilakukan tanpa pengajuan langsung oleh Taspen. "Mulai 13 Februari, kami telah mulai membayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan, dan pada 19 Februari 2024 untuk pensiunan baru. Pada bulan Maret 2024, tabel pensiunan yang baru akan mulai diberlakukan," ungkapnya.
Dengan demikian, kenaikan gaji dan pensiun ini memberikan angin segar bagi para ASN dan pensiunan PNS serta memberikan dampak positif dalam memperkuat stabilitas keuangan mereka.
(*)
#KenaikanGajiPNS #Nasional #Polri #TNI