Ketua KPU Ingatkan Pemilih: Periksa Surat Suara sebelum Memasuki Bilik
Ilustrasi kertas suara
D'On, Jakarta,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyerukan kepada pemilih agar memastikan integritas surat suara sebelum memasuki bilik pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Hasyim menegaskan bahwa jika surat suara rusak, pemilih berhak meminta penggantinya dengan syarat bahwa surat suara cadangan masih tersedia.
"Sebelum masuk ke bilik suara, disarankan untuk membuka surat suara di sana terlebih dahulu. Ini memungkinkan pemilih untuk memastikan kondisi surat suara, apakah baik atau tidak. Ini adalah kesempatan bagi pemilih untuk memeriksa surat suara sebelum menggunakan hak pilihnya," ujar Hasyim di kantor KPU, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2023.
Pentingnya memastikan bahwa surat suara tidak rusak atau cacat sangat ditekankan oleh KPU. Kriteria atau kategori surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023.
Berikut adalah beberapa kriteria yang menandakan bahwa surat suara rusak:
1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.
5. Logo KPU tidak jelas.
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.
8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.
Peringatan ini diberikan sebagai bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih memiliki nilai yang sah dan penting dalam proses demokrasi. Dengan memahami dan mengikuti kriteria tersebut, pemilih dapat membantu menjaga integritas dan validitas Pemilu 2024.
(*)
#Pemilu2024 #Pileg2024 #Pilpres2024 #nasional #KertasSuara