Komisi I DPR: Prabowo Berjasa, Layak Dapat Gelar Jenderal Kehormatan, Perdebatan Tak Dibutuhkan
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
D'On, Jakarta,- Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, dengan tegas memperkuat dukungan terhadap penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa Prabowo telah menunjukkan kecakapan dan prestasi yang mengesankan selama perjalanan karirnya dalam bidang pertahanan Indonesia. Menurutnya, penghargaan tersebut adalah sebuah pengakuan yang wajar atas kontribusi berkelanjutan Prabowo dalam memperkuat pertahanan negara.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada hari Rabu (28/2/2024), Meutya menggarisbawahi bahwa Prabowo bukanlah sosok baru dalam lingkungan pertahanan Indonesia. Dari masa dinasnya sebagai prajurit TNI hingga kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo telah mencatat sejumlah prestasi yang luar biasa. Salah satunya adalah keberhasilannya dalam mengoordinasikan dan melaksanakan operasi militer, seperti Operasi Mapenduma di Papua saat masih berdinas sebagai prajurit TNI.
Lebih lanjut, Meutya mencatat pencapaian Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, yang antara lain termasuk modernisasi alutsista TNI dengan pengadaan pesawat jet tempur Rafale dan pesawat Super Hercules C130J. Selain itu, Prabowo juga terlibat dalam upaya peningkatan sumber daya manusia di sektor pertahanan, termasuk pengembangan fasilitas dan keilmuan di Universitas Pertahanan serta perluasan Akademi Militer dan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
Meutya juga menyoroti peran Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, seperti melalui pembangunan dan peresmian rumah sakit militer serta keberhasilan dalam mengatasi pandemi Covid-19 dengan melibatkan kementerian pertahanan dan TNI.
Mengenai aspek hukum penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan, Meutya menegaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan konstitusi, merujuk pada Pasal 10 dan 15 UUD 1945 yang memberikan wewenang kepada Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Dia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memberikan landasan hukum untuk penganugerahan tersebut.
Meutya mengakhiri pernyataannya dengan mencatat bahwa penghargaan seperti gelar Jenderal Kehormatan bukanlah hal yang baru, dan beberapa tokoh TNI sebelumnya juga telah menerima penghargaan serupa, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, atas dedikasi dan jasa-jasanya terhadap negara.
(*)
#Parlemen #KomisiIDPR #PrabowoSubianto #Nasional