Breaking News

KPK: Meski Praperadilan Disetujui, Kasus Eddy Hiariej Tetap Berlanjut

Wamenkumham Eddy Hiariej Klarifikasi Dugaan Penerimaan Gratifikasi Rp 7 Miliar di KPK Jakarta

D'On, Jakarta,-
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan forum dengan jajaran penindakan dan biro hukum untuk merespons putusan hakim praperadilan terkait gugatan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej. Meskipun gugatan dikabulkan, KPK memutuskan melanjutkan penanganan kasus tersebut setelah analisis mendalam.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan keputusan tersebut dan menegaskan fokus KPK saat ini pada prosedur administrasi penanganan kasus Eddy Hiariej. Substansi materiel dugaan perbuatan tersangka belum diuji di Pengadilan Tipikor, dan hakim praperadilan hanya menguji aspek formal.

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim biro hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).

Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK menghormati putusan hakim praperadilan sebagai bagian dari kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi. Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait praperadilan yang hanya menguji aspek formal sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim mencatat bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Eddy Hiariej, bersama pengacara dan asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, ditetapkan sebagai tersangka suap senilai Rp 8 miliar dari eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan. Meskipun putusan praperadilan, KPK tetap akan terus menginformasikan perkembangan penanganan kasus ini kepada publik.

(Mond/B1)

#KPK #EddyHiariej #Hukum