Breaking News

Lima Pelanggar Perda Disidangkan di Padang

Lima Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang 

D'On, Padang (Sumbar),-
Pada Kamis, 22 Februari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah melakukan sidang tipiringkan terhadap lima pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang.

Menurut Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, kelima pelanggar Perda yang disidangkan ini mayoritas merupakan pedagang kaki lima. Mereka terdiri dari empat pedagang kaki lima di Pasar Raya dan satu pemilik kafe yang melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan SH. MH menjatuhkan putusan berupa denda atau kurungan selama tiga hari kepada para pelanggar. Tiga pedagang kaki lima di Pasar Raya, dengan inisial IH, YL, dan ME, dijatuhi denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari. Sedangkan satu pedagang kaki lima dengan inisial RD yang mangkir dari persidangan dihukum denda 200 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari. Pemilik kafe karaoke dengan inisial NS yang terletak di Jalan Taruko, Kecamatan Kuranji, juga dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah.

Chandra menekankan bahwa personil Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran Perda. Mereka berharap agar masyarakat tetap patuh terhadap aturan yang ada.

Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menegakkan aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi semua warga.

(*)

#PelanggarPerda #SidangTipiring #Padang