Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati atas Peredaran Narkotika Internasional
D'On, Bandar Lampung,- Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung mengumumkan hukuman mati bagi mantan Kepala Satuan Narkotika (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, pada Kamis (29/2/2024). Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, yang menyatakan bahwa Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran narkotika terkait dengan jaringan Fredy Pratama.
Dalam pembacaan amar putusan, Lingga Setiawan menyatakan, "Kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Andri Gustami." Dia juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang meringankan hukuman.
Vonis tersebut mengikuti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati bagi Andri Gustami. JPU menegaskan bahwa Andri, sebagai petugas kepolisian, terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Andri Gustami dituduh melakukan kejahatan dengan menyediakan, menjual, atau membeli narkotika golongan I secara ilegal. Selama periode Mei hingga Juni 2023, Andri diduga melakukan delapan kali pengawalan dengan total 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diselundupkan. Dari kegiatan tersebut, terdakwa berhasil memperoleh uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
Setelah pembacaan putusan, Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan niat untuk mengajukan banding, sementara JPU menerima putusan tersebut.
Kasus ini melibatkan berbagai pasal termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika, serta menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan narkotika.
(*)
#FredyPratama #JaringanNarkobaInternasional