Breaking News

PDIP Resmi Menolak Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024

PDIP Secara Resmi Tolak Penghitungan Sirekap KPU 

D'On, Jakarta,-
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, partai tersebut menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan Sirekap dan menuntut adanya audit forensik digital terhadap sistem tersebut.

Sikap PDIP itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023.Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam surat pernyataannya, PDIP menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi dasar penolakan mereka terhadap penggunaan Sirekap dalam pemilu, antara lain:

1. PDIP menegaskan bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka memisahkan antara kegagalan Sirekap dengan proses manual rekapitulasi suara di tingkat PPK.

2. Partai tersebut berpendapat bahwa tidak ada kegentingan atau kondisi darurat yang memaksa untuk menunda tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPK.

3. PDIP mendesak agar proses rekapitulasi hasil penghitungan suara kembali dilakukan secara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara, sesuai dengan ketentuan yang ada.

4. Dengan tegas, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di semua tingkatan.

5. Mereka juga menolak keputusan KPU untuk menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat pleno PPK, menganggap hal tersebut membuka celah kecurangan dan melanggar prinsip-prinsip hukum serta efektivitas penyelenggaraan pemilu.

6. Terakhir, PDIP meminta adanya audit forensik digital terhadap penggunaan Sirekap dalam pemilu, dengan hasil audit tersebut diharapkan dapat dipublikasikan untuk pertanggungjawaban KPU kepada masyarakat.

Sikap tegas PDIP dalam menolak penggunaan Sirekap dan menuntut transparansi dalam proses pemilu menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan dan keandalan teknologi dalam konteks demokrasi, sementara juga menggarisbawahi kebutuhan akan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

(Mond)

#PDIP #Pemilu2024 #Nasional #KPU #Sirekap #Politik