Pemerintah Kota Padang Mengurangi Tarif Pajak Hiburan
Ilustrasi pajak Hiburan
D'On, Padang (Sumbar),- Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan penurunan tarif pajak hiburan untuk tahun 2024. Awalnya, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klub malam, music room, dan cafe musik sebesar 75 persen. Namun, dalam upaya untuk mendorong industri hiburan dan meningkatkan daya saing, tarif tersebut telah diturunkan menjadi 50 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengungkapkan perubahan ini sebagai bagian dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, keputusan ini adalah tindak lanjut dari UU No.1 Tahun 2022 dan merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pajak di Kota Padang.
“Ketentuan itu tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak hiburan. Kemudian, aturan tersebut dicabut dengan disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya yang dikutip pada Jumat, 9 Februari 2024.
Dalam Perda terbaru ini, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan ditetapkan sebesar 50 persen, menurun 25 persen dari tarif sebelumnya. Sementara itu, tarif pajak untuk jenis mandi uap/spa mengalami kenaikan sebesar 15 persen.
Yosefriawan menegaskan bahwa pengesahan Perda bersama DPRD Padang adalah bagian dari upaya untuk menyesuaikan tarif pajak dengan kondisi ekonomi dan industri hiburan lokal. Meskipun tarif pajak hiburan di Kota Padang masih berada dalam rentang 40 hingga 75 persen sesuai dengan undang-undang, penurunan ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha hiburan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat memberikan dorongan positif bagi industri hiburan lokal, sambil tetap menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.
(*)
#PajakHiburan #Padang