Breaking News

Pemilu 2024: Masa Tenang Dimulai, Larangan Kampanye dan Sanksi Berat Menanti

Ilustrasi penertiban APK

D'On, Jakarta,-
Masyarakat Indonesia memasuki masa tenang Pemilu 2024 selama tiga hari, dimulai dari hari ini hingga 13 Februari 2024. Dalam periode ini, peserta pemilu diingatkan untuk menahan diri dari kegiatan kampanye, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum.

Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi mendapat sanksi serius, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48.000.000, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 523 ayat (2) UU tersebut.

Menurut Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, larangan tersebut juga mencakup aktivitas lembaga survei. "Lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei selama masa tenang, sesuai dengan Pasal 509," ujarnya.

Tidak hanya itu, media massa baik online, cetak, dan televisi juga dilarang mempublikasikan konten yang berkaitan dengan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017. Larangan ini mencakup segala bentuk iklan dan berita yang bisa diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi opini publik terkait Pemilu.

Suhenty menegaskan, "Selama masa tenang, seluruh media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, harus menaati larangan ini." 

Dengan tegangnya persaingan politik menjelang Pemilu, masa tenang ini dianggap sebagai momen penting untuk memastikan proses demokratis berjalan dengan adil dan transparan. Warga diharapkan untuk memahami pentingnya mematuhi aturan demi keberlangsungan proses demokrasi yang baik.

(*)

#Bawaslu #APK #MasaTenangPemilu2024