Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kota Padang
Pol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Sepanjang Trotoar di Kawasan Koto Tangah
D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (24/2/24). Tindakan ini dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian (OPSDAL) Pol PP, Eka Putra Irwandi, serta didampingi oleh Kasi Kerjasama Satpol PP, Okta Purnama. Penertiban dilakukan karena meningkatnya jumlah PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Adi Negoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, terutama di depan Stasiun Tabing, yang menyebabkan kemacetan.
Eka Putra Irwandi menyatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Pelanggaran Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebelumnya, PKL tersebut sudah sering diberi teguran secara persuasif agar tidak berjualan di lokasi tersebut, bahkan beberapa di antaranya meninggalkan lapak mereka. Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan, Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengamankan belasan lapak PKL yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pembongkaran satu lapak PKL di kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah. Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah untuk melarang masyarakat berjualan, namun agar tidak dilakukan di tempat yang tidak diperbolehkan. Dia mengajak untuk bersama-sama mengembalikan fasilitas umum dan trotoar sesuai dengan fungsinya yang seharusnya. Tindakan ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di Kota Padang.
(*)
#PolPP #Padang #PKL