Penertiban PKL di Pasar Raya Barat, Kota Padang: Ketertiban untuk Kesejahteraan Bersama
Pol PP Padang Tertibkan PKL Pasarraya yang Langgar Aturan, Kamis (1/2/2024)
D'On, Padang (Sumbar),- Sebanyak 11 payung dan dua lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pasar Raya Barat, Kota Padang, kembali menjadi fokus penertiban oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 yang mengatur jam operasional dan ketertiban bagi setiap PKL di kawasan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, penertiban dilakukan guna memastikan kepatuhan PKL terhadap regulasi yang telah ditetapkan. "Setiap PKL yang berjualan di lokasi ini harus mematuhi aturan, bagi yang masih melanggar, pihaknya akan menertibkan," ujarnya.
Penertiban dilaksanakan di Kawasan Pasar Raya Barat pada Kamis, 1 Februari 2024. Semua lapak di sisi kiri dan kanan jalan dibongkar oleh petugas gabungan, sesuai dengan Perwako nomor 438 tahun 2018. Keputusan ini menegaskan bahwa PKL dapat berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB di Pasar Raya Barat dan Permindo.
Selain jam operasional, keputusan tersebut juga meminta agar PKL tidak meninggalkan lapaknya setelah berjualan. Hal ini merupakan langkah untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Pasar Raya Padang, yang menjadi kebanggaan warga setempat.
Rozaldi menekankan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berharap agar PKL tetap mematuhi peraturan guna menjaga kondusivitas dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang. "Kita berharap, PKL mencontoh pedagang yang tertib, bukan PKL yang nakal dan suka main kucing-kucingan, karena ini semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang," tandasnya.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKLPasarraya