Breaking News

Pengadilan Tinggi Malaysia Hapus 16 Peraturan Syariah di Kelantan

Ilustrasi 

D'On, Kuala Lumpur (Malaysia),-
Pada Jumat, 9 Februari 2024, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa 16 undang-undang Islam (syariah) di negara bagian Kelantan tidak sesuai dengan konstitusi. Keputusan tersebut dapat berdampak luas terhadap legalitas hukum Islam di wilayah lain di Malaysia, sebuah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Dalam sistem hukum Malaysia, terdapat dua jalur hukum yang berbeda: hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku bagi umat Islam, serta hukum perdata yang disahkan oleh parlemen Malaysia.

Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Federal dengan suara mayoritas 8-1, yang menyatakan 16 undang-undang syariah di Kelantan tidak sah. Undang-undang yang dibatalkan mencakup ketentuan yang berkaitan dengan sodomi, pelecehan seksual, penodaan tempat ibadah, dan hubungan seksual.

Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Tengku Maimun Tuan Mat, menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dalam hal ini, karena bidang tersebut merupakan kewenangan parlemen.

Muhyiddin Yassin, pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Malaysia, yang koalisinya mencakup partai Islam PAS, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak keputusan ini terhadap sistem hukum syariah. Ia mendorong pemerintah untuk mengubah konstitusi guna memperkuat hukum dan peradilan Islam.

Keputusan ini menyoroti kompleksitas dan ketegangan antara hukum Islam dan hukum perdata di Malaysia serta memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan otonomi daerah dalam konteks hukum Islam.

(*)

#HukumSyariah #Internasional #KualaLumpur