Breaking News

Pensiun Menggiurkan Anggota DPR RI: Fakta dan Angka yang Membuat Mata Terbelalak

Ilustrasi gedung DPR

D'On, Jakarta,-
Ketertarikan terhadap kursi di Senayan tampaknya bukan hanya karena panggung kekuasaan, tetapi juga karena imbalan finansial yang menggiurkan. Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan segera berlangsung pada 14 Februari mendatang, gaji dan tunjangan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan.

Menurut Undang-Undang (UU) 12/1980, para anggota DPR berhak atas pensiun sepanjang hidup meskipun masa jabatannya hanya lima tahun per periode. Pasal 13 UU tersebut menjelaskan bahwa besarnya pensiun pokok dihitung berdasarkan masa jabatan, dimulai dari 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Namun, uang pensiun tidaklah satu-satunya 'bonus' bagi anggota DPR. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok mereka. Dengan tambahan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta, anggota DPR bisa mendapat imbalan finansial yang signifikan.

Rinciannya, anggota DPR yang merangkap sebagai ketua akan menerima pensiun sebesar Rp 3,02 juta, sementara yang merangkap sebagai wakil ketua mendapat Rp 2,77 juta, dan anggota DPR biasa mendapatkan Rp 2,52 juta. Angka-angka ini sungguh memukau, mengingat gaji pokok para anggota DPR sendiri berada pada kisaran Rp 4,20 juta hingga Rp 5,04 juta per bulan.

Namun, perlu dicatat bahwa pensiun tersebut hanya diberikan secara penuh selama anggota DPR masih sehat. Jika meninggal, pemberian dana pensiun akan dihentikan, kecuali jika masih ada suami atau istri yang masih hidup, meskipun dalam hal ini nilai pensiun akan berkurang.

Dengan pemberian pensiun yang menggiurkan dan tunjangan lainnya, tidak heran jika menjadi seorang calon legislatif (caleg) dan berkompetisi merebut kursi di Senayan menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang.

(Mond)


#Parlemen #DPR #UangPensiunDPR