Perbedaan Pendekatan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Terhadap Hak Angket Pemilu
Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar dan Mahfud, berdebat terakhir di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu, 4 Februari 2024. (Sumber: Youtube KPU RI)
D'On, Jakarta,- Perbedaan pendekatan terhadap usulan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 telah menjadi sorotan, terutama antara pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sementara Ganjar Pranowo mendukung usulan tersebut, Mahfud MD menolak untuk terlibat. Perbedaan pendekatan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang konstitusionalitas usulan tersebut.
Ganjar Pranowo secara tegas mendorong DPR untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dalam pandangannya, langkah ini merupakan cara terbaik untuk mengungkap anomali-anomali yang terjadi. Ia menggarisbawahi perlunya pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu untuk memberikan klarifikasi atas berbagai kejanggalan yang ditemukan.
Sebaliknya, Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket adalah urusan partai politik dan bukan pasangan capres-cawapres. Ia menolak untuk terlibat dalam rencana partai pengusungnya yang mengusulkan hak angket, dengan alasan bahwa hal tersebut bukanlah ranahnya sebagai pasangan capres-cawapres. Mahfud juga menegaskan bahwa ia tidak berkewajiban untuk memberikan persetujuan terhadap usulan hak angket tersebut.
Dalam konteks ini, sejumlah pakar hukum tata negara juga memberikan pandangan yang beragam. Fahri Bachmid menilai bahwa usulan penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 adalah keliru dan inkonstitusional. Menurutnya, konstitusi telah menetapkan kewenangan masing-masing lembaga untuk mengawasi jalannya eksekutif dan menangani persoalan proses dan hasil pemilu.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa jalur konstitusional bagi pasangan capres-cawapres yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 adalah melalui Mahkamah Konstitusi, bukan dengan mendorong hak angket DPR. Ia berpendapat bahwa penggunaan hak angket dapat menyebabkan perselisihan hasil pemilu berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara putusan MK akan menciptakan kepastian hukum.
Perbedaan pendekatan antara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terhadap usulan hak angket DPR menggambarkan kompleksitas politik dan hukum dalam menangani dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Sementara para pakar hukum memberikan pandangan yang beragam tentang konstitusionalitas usulan tersebut, yang menunjukkan kompleksitas dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip konstitusionalisme dalam konteks tertentu.
(*)
#HakAngket #Pemilu2024 #Politik