Breaking News

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Internasional

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bersama polisi, berhasil menggagalkan penyelundupan 5.900 gram narkotika yang dikirim melalui jaringan internasional Amerika-Kolombia dengan modus phising dan false concealment pada Selasa, 27 Februari 2024.

D'On, Tangerang (Banten),-
Dalam sebuah penindakan yang terkoordinasi dengan polisi, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai 5.900 gram yang berasal dari jaringan internasional Amerika-Kolombia. 

Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024.

"Penindakan yang dimulai sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 ini berhasil mengamankan 2 WNI dan 1 WNA Kolombia dengan barang bukti sebanyak 3.106 gram mariyuana dan 2.805 gram kokain cair yang masing-masing ditindak secara terpisah," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Selasa (27/2/2024).

Operasi dimulai ketika petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari California, Amerika Serikat, yang rencananya akan dikirimkan ke Inggris. Setelah pengiriman ditolak oleh penerima, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, paket tersebut menyimpan 1.549 gram mariyuana yang dikemas sebagai "Play-Doh Modeling Compound Pack". Temuan ini memicu pengembangan lebih lanjut oleh Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan instansi terkait.

Kasus selanjutnya melibatkan pengirim yang sama dengan modus phising, tetapi kali ini dengan perusahaan yang berbeda dan alamat di Pantai Indah Kapuk. Dalam paket yang disamar sebagai "Black Red Portable Bluetooth Speaker", petugas menemukan lagi 1.557 gram mariyuana yang dikemas dalam tiga kemasan daun.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi ketika petugas menemukan sebuah paket dari Kolombia, Amerika Selatan, dengan isi cairan yang disembunyikan dengan sangat rapi dalam rongga alat kesehatan. Cairan tersebut, dengan berat netto 2.805 gram, ternyata adalah kokain jenis cair setelah diuji di laboratorium Bea Cukai.

Gatot menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia. "Kami menaksir operasi ini dapat menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dengan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 23 miliar," tambahnya.

Para tersangka akan dihadapkan pada hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan upaya yang terus-menerus dalam mengawasi dan menangkal upaya penyelundupan narkotika, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah bandara yang menjadi gerbang utama negara.

(*)

#Narkotika #JaringanNarkotikaInternasional #Kriminal