Presiden Joko Widodo Menandatangani Peraturan Gaji PNS 2024 dengan Kenaikan 8%
Ilustrasi kenaikan gaji PNS
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2024, yang mengatur kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8%. Perubahan ini berlaku mulai dari PNS golongan I hingga golongan IV, pada Kamis (1/2/2024).
Menanggapi kebijakan ini, regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 telah diubah. Alasan di balik perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut adalah perincian besaran gaji PNS terbaru yang mulai berlaku pada bulan ini:
Gaji PNS terbaru 2024:
Golongan I:
- I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
- II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III:
- III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Perubahan gaji ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi kinerja PNS serta mendukung pembangunan nasional. Peningkatan gaji pada Januari akan di-rapel pada bulan ini, menandai langkah awal dari implementasi kebijakan ini.
(Mond/cnbc)
#Nasional #KenaikanGajiPNS #Jokowi #PNS