Breaking News

Rocky Gerung: Kecurangan Pemilu Hanya Satu TPS, MK Nomor 90

Natalius Pigai dan Rocky Gerung (Foto: Tangkapan Layar)

D'On, Jakarta,-
Pada sebuah dialog spesial yang disiarkan secara langsung oleh iNews TV pada Selasa, 27 Februari 2024, pengamat politik terkemuka, Rocky Gerung, mengungkapkan pandangannya mengenai pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Indonesia. Dalam dialog tersebut, Rocky Gerung menyatakan bahwa menurutnya, dari lebih dari 800 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS), hanya satu TPS yang bermasalah, yakni di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Rocky, kecurangan tersebut dimulai dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Rocky menyebutkan bahwa ini adalah pintu masuknya kecurangan dalam Pemilu 2024.

Dalam dialog tersebut, Rocky Gerung memberikan contoh peristiwa sejarah terkait pemilihan Adolf Hitler sebagai Presiden Jerman yang pada awalnya dipilih secara demokratis, namun muncul keanehan setelah dua bulan menjabat. Dia menekankan bahwa kecurangan dalam Pemilu bukan hanya masalah kuantitas, tetapi juga dimulai dari perspektif tentang bagaimana pintu masuknya kecurangan tersebut.

Namun, Natalius Pigai, mantan Komisioner Komnas HAM, menanggapi pernyataan Rocky dengan menyiratkan bahwa kehadiran Gibran bukanlah masalah, karena dia hanya seorang kandidat dan belum terpilih. Rocky menegaskan bahwa yang dia maksud bukanlah ketakutan terhadap kehadiran Gibran, tetapi bahwa kecurangan dimulai dari putusan MK Nomor 90.

Pernyataan Rocky ini menyoroti pentingnya memahami bahwa kecurangan dalam proses Pemilu bukanlah hanya masalah data kuantitatif, tetapi juga melibatkan perspektif dan pengamatan tentang bagaimana kecurangan tersebut dimulai dan berlangsung.

(*)

#RockyGerung #NataliusPigai #Pilpres2024 #Nasional #MahkamahKonstitusi