Satpol PP Padang Tindak Tegas Warung Pembuat Kebisingan di Kawasan Nanggalo
Pol PP Padang Tegur Pemilik Warung yang Bikin Kebisingan
D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan tindakan tegas terhadap warung yang menjadi sumber kebisingan di Kawasan Kecamatan Nanggalo, tepatnya di Gajah Mada Dalam Kelurahan Kampung Olo. Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman, S.STP, M.Si, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil menyusul laporan masyarakat yang resah akibat adanya warung yang memutar musik dengan volume tinggi, pada Minggu (19/2/2024).
Menurut Rozaldi Rosman, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kebisingan yang diakibatkan oleh warung tersebut. "Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan memastikan adanya pelanggaran terhadap Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ungkap Rozaldi Rosman.
Lebih lanjut, Rozaldi menjelaskan bahwa sebelumnya pemilik warung telah diberikan surat peringatan.
"Meskipun sudah diberikan peringatan sebelumnya, namun warung tersebut masih mengulangi pelanggaran. Oleh karena itu, kami memberikan teguran secara tegas dan mengeluarkan surat panggilan kepada pemilik warung untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang," tambahnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Padang dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Diharapkan dengan langkah ini, kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat dapat diminimalisir.
Warga sekitar sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP Padang ini. Mereka berharap agar penegakan aturan terhadap kebisingan di kawasan tersebut terus dilakukan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan hidup bersama.
(*)
#PolPP #Padang