Breaking News

Skandal Etika Pemilu: DKPP Hukum Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Ketua KPU Hasyin Asy'ari (tengah) menghadiri sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

D'On, Jakarta,-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan beberapa komisioner melakukan pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus tersebut, Senin (5/2/2024).

"Hasyim Asy'ari dan jajaran dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," ungkap Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat.

Sebagai konsekuensi, Hasyim Asy'ari dihukum dengan peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner lainnya menerima sanksi peringatan keras.

"Pemberian sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tambah Heddy.

Perlu dicatat bahwa keempat perkara ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Mereka menyatakan bahwa pendaftaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Penting untuk disoroti bahwa saat itu KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Keputusan DKPP ini menjadi poin krusial dalam menghadapi dinamika politik dan aturan pemilu yang berkembang, menciptakan ketertarikan pembaca terhadap proses hukum dan implikasinya terhadap kontestasi politik.

(Mond)


#DKPP #KPU #Politik