Breaking News

Syahrul Yasin Limpo: Uang Hasil Pemerasan untuk Keluarga, Ibadah, dan Partai Nasdem

SYL 

D'On, Jakarta,-
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan secara detail bagaimana mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan dana sebesar Rp 44,5 miliar yang diduga hasil pemerasan terhadap pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Menurut Jaksa KPK, jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari pemerasan mencapai Rp 44.546.079.044,00. Uang ini diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk keperluan keluarga, ibadah, dan bahkan untuk Partai Nasdem.

Penggunaan dana tersebut secara rinci adalah sebagai berikut:

1. Untuk Keluarga dan Istri SYL: 

Uang senilai Rp 1.931.236.746 berasal dari berbagai sumber di Kementan.

2. Untuk Kado Undangan: 

Total Rp 381.612.500 dipergunakan untuk kado undangan.

3. Untuk Partai Nasdem: 

Sejumlah Rp 40.123.500 diduga digunakan untuk mendukung Partai Nasdem.

4. Untuk Acara Keagamaan dan Operasional Menteri Lainnya: 

Dana sebesar Rp 16.683.448.302 digunakan untuk acara keagamaan dan operasional menteri lainnya.

5. Untuk Sewa Pesawat: 

Total Rp 3.034.591.120 digunakan untuk sewa pesawat.

6. Untuk Bantuan Bencana Alam dan Sembako: 

Sejumlah Rp 3.524.812.875 dipergunakan untuk bantuan bencana alam dan sembako.

7. Untuk Kepentingan ke Luar Negeri: 

Dana sebesar Rp 6.917.573.555 digunakan untuk keperluan di luar negeri.

8. Untuk Ibadah Umroh: 

Total Rp 1.871.650.000 dipergunakan untuk ibadah umroh.

9. Untuk Qurban: 

Dana sejumlah Rp 1.654.500.000 digunakan untuk qurban.

Dakwaan ini juga menyebutkan bahwa SYL didakwa bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena mengungkapkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara serta penggunaan uang hasil korupsi yang sangat beragam.


(*)

#SYL #NasDem #KasusPemerasanSYL